Banda Aceh : Islamic Relief (IR) Indonesia persiapakan kegiatan Kampanye dan Layanan Integrasi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak (HPA), dan Keadilan Gender. Kegiatan kampaye ini akan diselenggarakan di sejumlah kabupaten/kota di Aceh, diantaranya Kabupaten Aceh Utara, Aceh Jaya dan Aceh Barat.
Aceh Area Coordinator Islamic Relief Indonesia, Yusrizal Puteh, kepada RRI mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dalam rangka persiapan menggelar kegiatan Kampanye dan Layanan Integrasi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak, dan Keadilan Gender. Persiapan koordinasi di kabupaten Aceh Utara, Aceh Jaya dan Aceh Barat. Rabu (16/10/2024)
Kegiatan ini bertujuan pertama untuk Memperkuat kepedulian dan kesadaran pemangku kepentingan baik instansi pemerintah maupun non-pemerintah untuk mendukung upaya pemenuhan hak perempuan dan perlindungan anak. Serta mewujudkan kesetaraan gender terutama isu perkawinan anak di Aceh.
Kedua untuk Mereview kondisi pemenuhan hak anak, perlindungan anak dan perempuan di kabupaten/kota di Aceh. Ketuga untuk Memetakan peran dan tugas serta indikator yang akan di capai oleh masing-masing instansi dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA) dan pencegahan perkawinan anak (PPA) di Aceh.
Menurut sederetan catatan data, terangnya, Angka kekerasan di Aceh dalam tiga tahun terakhir menunjukkan peningkatan yaitu tahun 2021 sebanyak 924 kasus. Di tahun 2022 sebanyak 1.029 kasus, sedangkan tahun 2023 yang dilaporkan mencapai 1.036 kasus.
Jumlah kasus kekerasan tertinggi terhadap perempuan per-Januari sd Juli 2024 secara berurutan paling tinggi di Kabupaten Aceh Utara sebanyak 90 kasus, Kota Banda Aceh 68 kasus, Kabupaten Bireun 59 kasus, Kota Lhokseumawe 21 kasus.
Sementara itu jumlah kasus di Aceh Barat mencapai 18 kasus dan Aceh Besar sebanyak 7 kasus. Rendahnya jumlah kasus terlapor disebabkan informasi tentang layanan tidak menjangkau sampai tingkat desa, sehingga korban tidak tidak mendapat informasi untuk menyampaikan laporan ketika terjadi kekerasan.
Dengan adanya kegiatan tersebut, lanjut Yusrizal menargetkan, Pertama untuk Adanya gambaran kondisi pemenuhan hak dan perlindungan perempuan dan anak. Kedua untuk Adanya gambaran peran dan model sinergi dari masing-masing SKPK dan stakeholder dalam pemenuhan hak anak dan perempuan pada kegiatan layanan integrasi dan kampanye hak anak dan keadilan gender.
Ketiga untuk Kesepakatan waktu pelaksanaan, konsep, teknis pelaksanaan kegiatan kampanye dan layanan integrasi pemenuhan hak anak, perlindungan anak serta keadilan gender, harap Yusrizal. “Untuk kabupaten Aceh Utara di rencakan diselenggarakan pada tanggal 23 October 2024, untukAceh Jaya dan Aceh Barat, sedang di sepakati hari pelaksanaan nya dengan SKPD dalam pertemuan mendatang”, hasil koordinasi di tiga kabupaten/kota tutup Yusrizal.