“Saat ini BNPB sudah mengeluarkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengarusutamaan Gender di Bidang Penanggulangan Bencana (Perka BNPB No. 13/2014), namun belum menyentuh aspek pengurangan resiko bencana.
Penanggulangan bencana yang responsif gender perlu dilaksanakan untuk memastikan pemenuhan hak dan kebutuhan laki-laki dan perempuan secara adil dan manusiawi.
Dalam situasi bencana, perempuan dan kelompok rentan lain rawan sekali mengalami kekerasan dan pelecehan, misalnya dibentak atau disentuh salah satu bagian tubuhnya.
Begitu juga ketika berada di pengungsian, sarana dan prasarana yang ada justru memiliki potensi terjadinya kekerasan dan pelecehan, seperti toilet yang tidak memiliki pintu.
Ayo share jika ada setuju perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan pada masa bencana!