Memperkuat Mimpi-mimpi Anak Bangsa, dengan Menyalurkan Hobi Mereka
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Negara menjamin hak-hak anak tersebut dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dan Konvensi Hak-Hak Anak.
 
Kendati demikian, implementasi hak-hak anak masih menjadi persoalan penting. Salah satu indikasi perlunya peningkatan lebih lanjut dalam implementasi hak-hak anak atas perlindungan adalah meningkatnya jumlah kasus kekerasan terhadap anak.
 
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat 8.332 kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia pada periode Januari hingga 17 Juli 2023. Kekerasan seksual, psikis, dan fisik merupakan tiga bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi.
 
Jenis kekerasan ini berdampak negatif pada kesehatan mental anak, yang pada akhirnya berdampak buruk pada produktivitas mereka di masa depan. Menjawab kekhawatiran ini, Islamic Relief Indonesia melalui rangkaian kegiatan Alternative Livelihood for Orphan Family – Phase 2 memfasilitasi pembentukan 8 kelompok yang melibatkan lebih dari 200 anak di desa Tamansari dan mendukung kegiatan psikososial edukasional kreatif, sehingga mereka akan terlindungi dari resiko kekerasan, perlakuan salah, dan eksploitasi yang berpotensi terjadi.
 
Berkat dukungan dari para dermawan, 8 kelompok anak memiliki perlengkapan yang dibutuhkan untuk menopang minat dan membuka potensi mereka. Ini menjadi bukti bahwa dengan Islamic Relief Indonesia, kami dapat mengubah hobi mereka menjadi sebuah prestasi!
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp