Islamic Relief dan Rumah Zakat Menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Kerjasama Program Kesejahteraan dan Perlindungan Anak, dan Peningkatan Kapasitas Bagi Petugas Lapangan di Kota Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat – Provinsi Aceh.
Child Welfare and Protection Senior Officer; Yusrizal Puteh yang menjadi pemandu kegiatan tersebut, menyampaikan; ‘Kegiatan seperti ini rutin dilakukan setiap tahun, karena kegiatan ini merupakan salah satu mekanisme evaluasi dari kerjasama kedua lembaga untuk mengukur kinerja dan capaian pelaksanaan program dilapangan.’
Evaluasi kinerja kali ini ditujukan untuk mendapatkan gambaran sejauh mana pencapaian pelaksanaan program yang telah dijalankan hingga pertengahan tahun 2020 ini. Selain itu evaluasi kerja ini dimaksudkan juga sebagai langkah mencari solusi menghadapi tantangan dari pelaksanaan program kedepan mengingat kunjungan rumah kepada penerima manfaat program dalam situasi pademi #COVID19 sekarang ini sangat sulit untuk dilakukan.
Rumah Zakat sebagai mitra, menjalankan Program Kesejahteraan dan Perlindungan Anak di Provinsi Aceh, dengan cakupan wilayah; Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Aceh Jaya dan Aceh Barat.
Tercatat hingga akhir Juni 2020, 498 anak yatim dari keluarga miskin mendapatkan bantuan keuangan untuk mendukung pendidikan, kesehatan, perumahan dan juga kehidupan, yang disalurkan langsung melalui rekening perbankan atas nama penerima manfaat (anak), per tiga bulan hingga usia anak mencapai 18 tahun.